• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (94) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (361) Politik (89)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Perselisihan Getah Karet Berujung Maut, Seorang Petani Tewas Dibacok Tetangganya di Aceh Jaya

    18 Juni 2026, 16:55 WIB Last Updated 2026-06-18T09:55:26Z


    Elitnesia.id|ACEH JAYA – Perselisihan terkait penyadapan pohon karet berujung tragis di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Seorang petani berinisial BA (58) meninggal dunia setelah dibacok menggunakan parang oleh tetangganya sendiri, MR (45), pada Kamis (18/6/2026) pagi.


    Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung milik warga setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, konflik bermula ketika pelaku mendapati pohon karet miliknya telah disadap oleh pihak lain tanpa izin.


    Sekitar pukul 07.30 WIB, MR mendatangi korban BA untuk menanyakan perihal penyadapan tersebut. Saat itu korban menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan oleh pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok”.


    Namun setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun, pelaku memperoleh informasi bahwa penyadapan itu justru dilakukan atas perintah korban. Mendengar keterangan tersebut, pelaku diduga tersulut emosi dan pulang untuk mengambil sebilah parang.


    Pelaku kemudian kembali menggunakan becak menuju warung tempat korban berada. Setibanya di lokasi, seorang saksi berinisial H sempat berupaya mencegah dan mengambil parang dari tangan pelaku, lalu meletakkannya di bawah pondok.


    Meski sempat diajak berunding dan diminta pulang, pelaku kembali mengambil parang tersebut dan secara tiba-tiba menebaskan senjata tajam itu ke arah leher kiri korban.


    Korban yang mengalami luka serius dan pendarahan hebat langsung dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.


    Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung mendatangi Polsek Sampoiniet untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.


    Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa motif sementara kasus tersebut dipicu oleh perselisihan terkait hak atas hasil kebun yang memancing emosi pelaku.


    “Dari penyelidikan awal, permasalahan berawal dari dugaan penyadapan pohon karet milik pelaku yang memicu perselisihan hingga berujung pada tindakan pembacokan yang merenggut nyawa korban,” ujar Kasat Reskrim.


    Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban, serta dokumentasi tempat kejadian perkara.


    Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

    Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini