Elitnesia.id|Bireuen,– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRK Bireuen.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen bersama unsur pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, MT, Sekretaris Daerah Ismunandar, ST., MT., unsur Forkopimda, anggota DPRK, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mukhlis menyampaikan nota pengantar Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Mukhlis mengapresiasi sinergi dan kemitraan yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Mukhlis.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bireuen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bireuen,” kata Bupati.
Mukhlis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bireuen akan menjadikan hasil pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, dokumen Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 akan dibahas DPRK Bireuen melalui tahapan pandangan umum fraksi, pembahasan bersama, hingga penetapan menjadi qanun daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap seluruh proses pembahasan berlangsung konstruktif dengan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi mewujudkan Kabupaten Bireuen yang maju, mandiri, sejahtera, serta memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Sumber : Muhammad Idris (Amat Asah Parang)
Redaksi /editor : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar