![]() |
| Nasir Nurdin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. [Foto: dok. Pribadi] |
Elitnesia.id|Bireuen,– Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan M. Ilham bin Sakubat yang ditangani Polres Bireuen hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi dibuat pada 22 April 2026, penyidik belum menetapkan tersangka.
Padahal, proses penyelidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Pelapor juga mengaku telah menyerahkan berbagai alat bukti untuk mendukung proses pembuktian.
Lambannya penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, . Menurutnya, perkara yang telah berjalan lebih dari tiga bulan sudah seharusnya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Nasir mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers ditegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Karena itu, ia meminta Kapolres Bireuen memberikan perhatian khusus agar penanganan perkara tidak terus berlarut-larut.
"Lebih dari tiga bulan perkara ini berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami berharap Kapolres Bireuen memberi atensi agar penanganannya tidak terus berlarut. Kepastian hukum penting, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Nasir, Jumat (31/7/2026).
Ia juga menegaskan setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional tanpa membedakan siapa pelapornya. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut wartawan berjalan di tempat. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tegasnya.
Kasus tersebut bermula setelah M. Ilham menerbitkan berita mengenai aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Setelah berita dipublikasikan, akun Facebook bernama Anderson yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson disebut mengunggah komentar bernada penghinaan dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang diduga berisi ancaman serta penghinaan terhadap korban dan keluarganya.
Atas peristiwa tersebut, Ilham melaporkan dugaan penghinaan itu ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.
Hingga Jumat (31/7/2026), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, meski pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, telah dilakukan dan alat bukti telah diserahkan oleh pelapor. Situasi ini memunculkan harapan agar proses penegakan hukum dapat segera memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Yusri
Editor : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar