• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (96) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (361) Politik (91)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    IPNU Kota Banda Aceh: Oknum Pejabat Inspektorat Terduga Pelaku LGBT Harus Dihukum Seberat-beratnya

    17 Agustus 2026, 20:57 WIB Last Updated 2026-08-17T13:57:37Z

     



    Elitnesia.id|Banda Aceh — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kota Banda Aceh angkat bicara menyikapi penangkapan seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh yang diduga terlibat hubungan sesama jenis di dalam kantornya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setelah terekam kamera pengawas (CCTV) dan dilaporkan oleh pegawai di kantor yang bersangkutan. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, telah membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa tebang pilih.


    Wakil Ketua Bidang Kajian dan Dakwah PC IPNU Kota Banda Aceh, TM. Radja Fuady, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa pelaku sepatutnya dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, mengingat status pelaku sebagai seorang pejabat pemerintahan yang semestinya memahami betul hukum, aturan, dan nilai-nilai keislaman yang menjadi landasan penerapan Syariat Islam di Aceh.


    "Ini bukan perkara biasa. Pelaku adalah seorang pejabat, orang yang paham hukum, paham aturan, bahkan mungkin ikut merumuskan kebijakan. Ketika justru pejabat itu sendiri yang melanggar, maka hukuman yang dijatuhkan haruslah lebih berat, bukan lebih ringan. Semakin tinggi pemahaman seseorang terhadap hukum, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menaatinya," ujar TM. Radja Fuady.


    Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diperlukan agar menjadi pelajaran dan efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat luas di Banda Aceh. IPNU Kota Banda Aceh mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dan aparat penegak Syariat Islam yang menyatakan tidak akan tebang pilih dalam memproses kasus ini, serta mendesak agar proses penyidikan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dilakukan secara transparan, cepat, dan tuntas hingga ke pemberian sanksi, baik sanksi hukum maupun sanksi administratif kepegawaian.


    PC IPNU Kota Banda Aceh turut mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas moral dan keteladanan. Sebagai organisasi pelajar dan banom dari Nahdlatul Ulama, IPNU Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawal penegakan Syariat Islam di Aceh dan mendorong lahirnya aparatur pemerintahan yang bersih, bertakwa, dan menjadi teladan bagi generasi muda.


    Sumber : Humas PC IPNU Kota Banda Aceh

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini