![]() |
| Foto ilustrasi |
Eilitnesia.id|Bireuen , — Anggaran produksi konten media sosial pimpinan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang tercatat mencapai Rp500 juta menjadi sorotan. Anggaran tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) untuk paket “Biaya Produksi Konten Media Sosial Pimpinan” pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen.
Berdasarkan data pengadaan, paket tersebut berkaitan dengan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan, dengan produk berupa teks, visual atau gambar, audio visual atau video, serta produk interaktif.
Dalam data yang diperoleh, metode pengadaan tercatat Pengadaan Langsung, dengan waktu pengadaan pada Januari 2026.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, penyedia jasa, pembagian paket pekerjaan, serta realisasi penggunaan anggaran.
Untuk mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Elitnesia.id melakukan konfirmasi kepada Bagian Prokopim Setdakab Bireuen pada Jumat (7/8/2026).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bireuen, Mursyidin, S.Sos., M.Sos., menjelaskan bahwa angka Rp500 juta tersebut merupakan pagu anggaran atau alokasi keseluruhan dalam DPA Bagian Prokopim untuk satu tahun anggaran 2026.
Menurut Mursyidin, angka tersebut bukan nilai satu kali kontrak kepada satu penyedia.
“Anggaran yang tercantum dalam SiRUP/RUP sebesar Rp500.000.000 merupakan Pagu Anggaran/Alokasi Keseluruhan dalam DPA Bagian Prokopim untuk pelaksanaan satu tahun anggaran, bukan nilai nominal satu kali kontrak tunggal,” ujar Mursyidin dalam klarifikasinya kepada Redaksi Elitnesia.id.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengadaan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional.
Terkait penyedia jasa, Prokopim menyebut penunjukan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi teknis pelaksana.
Penyedia yang digunakan, menurut Prokopim, merupakan vendor lokal yang memenuhi persyaratan administrasi dan perpajakan.
Adapun dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK), perjanjian kerja sama, serta bukti pencairan atau pembayaran, disebut tersimpan pada Subbagian Komunikasi Pimpinan.
Dokumen tersebut, kata Mursyidin, dapat dipertanggungjawabkan dan diperiksa oleh lembaga pengawasan internal maupun eksternal, termasuk Inspektorat dan BPK.
Prokopim menjelaskan, ruang lingkup pekerjaan mencakup liputan protokol, pemotretan dan dokumentasi, penyuntingan video kegiatan pimpinan, desain infografis atau visual kehumasan, copywriting, manajemen promosi atau iklan digital, hingga analisis jangkauan media.
Kanal publikasi yang menjadi sasaran meliputi media sosial resmi Pemkab Bireuen dan Prokopim, seperti Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, serta portal berita resmi Pemkab Bireuen.
Target produksi konten disesuaikan dengan intensitas kegiatan pimpinan daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Ketua TP PKK.
Mursyidin mengatakan pekerjaan dilaksanakan secara bertahap selama Tahun Anggaran 2026. Pencairan dilakukan berdasarkan hasil kerja atau output-based yang telah diverifikasi.
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Prokopim.
Sementara evaluasi terhadap ketercapaian dan jangkauan konten media sosial dilakukan secara berkala setiap bulan untuk memastikan informasi mengenai program pembangunan pemerintah daerah tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.
Dengan klarifikasi tersebut, Prokopim menegaskan bahwa Rp500 juta merupakan pagu atau alokasi keseluruhan selama satu tahun anggaran, bukan pembayaran tunggal sebesar Rp500 juta kepada satu penerima.
Namun, rincian mengenai nama masing-masing penyedia, nilai setiap kontrak, serta realisasi pembayaran per paket tetap menjadi informasi penting untuk melihat secara utuh penggunaan anggaran tersebut.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar