Elitnesia.id|Bireuen,– Polres Bireuen mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen. Tim Opsnal Satreskrim bersama Sat Intelkam menangkap seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, yang diduga terlibat dalam serangkaian pembobolan sekolah.
AM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Senin (10/8/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah membobol 10 sekolah yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Sekolah yang disebut menjadi lokasi pencurian antara lain MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, dan MIN 18 Makmur.
Sejumlah barang inventaris sekolah yang diduga hasil pencurian turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook, dan printer.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan sebo atau penutup wajah. Ia masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela menggunakan linggis serta obeng.
Total kerugian dari rangkaian pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, S.Sos., M.H., C.PM., didampingi Kanit II IPDA Hery Darmawan, S.Sos., selaku Plh Kanit Pidum, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan tim di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan serta petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Dedi, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian polisi setelah menerima sejumlah laporan dari pihak sekolah.
“Kasus ini menjadi atensi karena sudah beberapa laporan yang kami terima dari pihak sekolah. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curian. Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,” ujarnya.
Polisi juga menemukan barang lain saat melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Petugas menemukan satu paket yang diduga sabu beserta alat hisap atau bong.
Saat ini AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara pencurian tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Polres Bireuen mengimbau pihak sekolah meningkatkan sistem pengamanan, terutama pada ruangan yang menyimpan barang-barang inventaris dan peralatan elektronik.
Polisi juga meminta pihak sekolah segera melapor apabila terjadi tindak pidana pencurian atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekolah.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar