Elitnesia.id|Bireuen ,— Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, menuai kecaman. Kasus tersebut dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Bunga (nama samaran), 27 tahun, disebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang tetangga dekat rumahnya berinisial T. Mun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Bireuen.
Namun, dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di sebuah gudang kosong.
Rangkaian kejadian tersebut mendapat perhatian dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bireuen. Ketua PPDI Kabupaten Bireuen, Yusaini, mengecam keras dugaan perbuatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan kelompok yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan, serta keadilan.
PPDI Kabupaten Bireuen mendesak Polres Bireuen segera melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat penegak hukum diminta mengusut seluruh rangkaian dugaan kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, mengamankan alat bukti, serta menentukan status hukum terduga pelaku berdasarkan hasil penyidikan.
PPDI juga meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya karena adanya tekanan sosial maupun upaya penyelesaian informal yang berpotensi mengabaikan hak korban.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga didesak memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta instansi kesehatan diharapkan hadir memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan dukungan pemulihan bagi korban.
Pengawasan juga dinilai penting dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas.
Di tingkat pemerintahan gampong hingga kecamatan, PPDI mengingatkan agar tidak ada upaya memaksa korban berdamai atau menutup perkara dengan alasan menjaga nama baik keluarga maupun wilayah.
Kasus ini juga kembali mengingatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Karena itu, penanganan perkara harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan khusus korban. Pemeriksaan maupun pendampingan terhadap korban semestinya dilakukan dengan pendekatan yang ramah disabilitas dan tidak menimbulkan trauma berulang.
Penerapan ketentuan pidana terhadap terduga pelaku nantinya harus didasarkan pada hasil penyidikan serta fakta dan alat bukti yang ditemukan. Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai kekerasan seksual dan perlindungan penyandang disabilitas sesuai unsur perkara.
Siapa pun yang diduga menjadi pelaku, baik tetangga, kerabat, maupun orang yang dikenal korban, proses hukum tetap harus berjalan secara objektif.
Keadilan bagi korban tidak boleh ditentukan oleh kedekatan sosial, status seseorang, ataupun kepentingan menjaga citra lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian bagi negara dan aparat penegak hukum: apakah mampu berdiri bersama korban yang berada dalam posisi rentan atau justru membiarkan persoalan kekerasan seksual tenggelam dalam tekanan sosial dan penyelesaian di luar mekanisme hukum.
Negara jangan tutup mata. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keadilan yang sama di hadapan hukum.
Sumber : Helmi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar