• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    Tahun 2023 Pemerintah Hanya Mengakui PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Nasib Perangkat Desa

    Minggu, 23 Januari 2022, Januari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-13T19:23:33Z




    elitnesia.com| Aceh - Status tenaga honorer akan dihapus pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.


    Pemerintah melalui KEMENPAN-RB (KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI) menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
    Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

    Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

    Lalu bagaimana dengan Perangkat Desa yang notabene “dianggap” sebagai bagian dari pegawai pemerintah meski bukan masuk dalam kedua jenis kepegawaian yang disebut di atas?

    Pada tanggal 15 Januari 2014 pemerintah telah mengesahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa yang mengubah status para Pamong Desa atau Perangkat Desa. Pada peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu PP No.72 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan UU No.32 Tahun 2004 disebutkan

    "Sekertaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan administratif di dalamnya dengan status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sejak berlakunya UU No.6 Tahun 2014 status Sekertaris Desa dan Perangkat Desa yang lainnya tidak lagi sebagai PNS.

    Apabila diperhatikan secara lebih detail, ada beberapa persamaan antara Perangkat Desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila diperhatikan dalam UU ASN yang ditetapkan melalui UU No.5 Tahun 2014 yang merupakan payung hukum  terhadap pegawai pemerintah, ada beberapa hal yang tampak sama antara status ASN dengan Perangkat Desa.

    Dalam UU ASN Pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Terdapat persamaan dengan tugas Perangkat Desa dimana mereka bekerja pada pemerintah desa yang merupakan instansi pemerintah. Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara administratif berada di bawah kecamatan.

    Pasal 10 dan 11 UU ASN menyebutkan bahwa tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas dan kewajiban Perangkat Desa pun juga berkaitan dengan pelayanan publik.

    Pada UU Desa, terdapat penjelasan mengenai hak bagi Perangkat Desa diantaranya mendapatkan gaji dan tunjangan Perangkat Desa , fasilitas, pengembangan kompetensi, perlindungan, jaminan hari tua, dan pensiun. Hak- hak tersebut juga hampir sama dengan hak ASN.

    Mengenai larangan sebagai pegawai pemerintah, ada persamaan antara Perangkat Desa dan ASN. Keduanya dilarang menjadi pengurus partai politik, tidak diperbolehkan terlibat kampanye, dan praktek politik praktis lainnya.

    Ada satu hal lagi yang utama, persamaan antara Perangkat Desa dan ASN adalah mengenai sumber penghasilan. Keduanya mempunyai sumber penghasilan yang sama, yaitu APBN dan APBD.

    Dengan adanya beberapa persamaan antara Perangkat Desa dan ASN, sudah selayaknya kinerja Perangkat Desa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS. Mengingat tanggung jawabnya juga cukup besar dalam menjalankan kewajibannya.

    Yang menjadi pertanyaan selanjutnya tentu keberadaan Perangkat Desa dalam sistem kepegawaian di negara kita, apakah akan di hapus bersamaan dengan penghapusan tenaga honorer mengingat perangkat desa tidak masuk dalam PNS maupun PPPK ?

    Ataukah Perangkat Desa akan masuk dalam PNS atau PPPK sebagai solusi dari kebijakan Pemerintah terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer, atau yang lebih tragis lagi akankah Perangkat Desa akan diisi dari tenaga outsourcing jika Pemerintah tidak memberikan kepastian terkait posisi Perangkat Desa dalam sistem kepegawaian di negara kita?

     
    Senin 24 Januari 2022
    Muadi Buloh (Rilis)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini