• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    Ataillah DPC APDESI Bireuen Mendukung SE PJ Aulia Sofyan Tentang Larangan Live Music

    Minggu, 05 Maret 2023, Maret 05, 2023 WIB Last Updated 2023-03-05T09:30:37Z
    Foto: Ataillah Abdul Muthalib S.Pd Ketua Apdesi Bireuen. 


    elitnesia.id| Bireuen,- Asosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia APDESI Mendukung penuh Surat Edaran PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan tentang larangan Live music di Bireuen.


    Ataillah, ketua Apdesi Bireuen menilai langkah Pj bupati Bireuen sudah tepat dalam mengeluarkan SE tentang larangan live music, dikarenakan itu tidak sesuai dengan gelar kota santri, live music itu bukanlah budaya kita jadi saya harap kepada anak-anak muda-mudi yang ada di Bireuen kepedulian kita tentang Syiriat Islam itu adalah kewajiban kita jangan sampai gara-gara kita sering nongkrong di cafe nilai-nilai syariatnya kita hilangkan dan kita galakkan budaya luar.


    Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar, membenarkan surat edaran terkait live music tersebut. Katanya, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan warga yang sudah merasa resah dan terganggu.


    “Menurut laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Pj Bupati Bireuen, muncul lagi kegiatan live music di beberapa kafe seputaran kota kota Bireuen yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi.


    Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam disampaikan larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.


    Ada 11 poin dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj Bupati Bireuen tersebut.


    1. Syair dan nyayian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah.


    2.Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam,


    3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya:


    4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.


    5.Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana musim dan muslimah.


    6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi,


    7.Penyaìr dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:


    8.Penyair  dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin,


    9.Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram:


    10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum:


    11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:


    Dari 11 poin tersebut, tidak disebutkan sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar surat edaran tersebut.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini