• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JPU Kejari Bireuen Tuntut Terdakwa SM dan F Dalam Perkara Tipikor Dana SPP PNPM Gandapura

    Rabu, 03 Januari 2024, Januari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-01-03T11:41:19Z


    Elitnesia.id| Banda Aceh,- Rabu, 3 Januari 2024, JPU Kejari Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.


    Tuntutan JPU tersebut pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :


    Tuntutan JPU terhadap terdakwa F : Menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.


    Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


    Tuntutan JPU terhadap terdakwa SM :

    Menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.


    Membebani terdakwa SM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 122.860.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


    Terhadap Tuntutan JPU tersebut terdakwa SM dan F melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi/Pembelaan yang akan dibacakan pada hari Rabu mendatang tanggal 10 januari 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini