• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sat Lantas Polres Bireuen, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Dijalan Raya

    Jumat, 10 Mei 2024, Mei 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-10T15:40:53Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Polres Bireuen AKBP Jatmiko melalui Kasatlantas IPTU Mulyadi,SH.MH memberi Himbauan terkait sepeda listrik, yang selama ini di keluhkan oleh masyarakat, dikarenakan rawan terjadi kecelakaan, Jum'at (10/05/2024).


    Karena hal tersebut menurut Kasatlantas dapat menimbulkan resiko kecelakaan Satlantas Polres Bireuen terus mengimbau kepada orang tua agar anak-anak di bawah umur tidak diberikan fasilitas tersebut apalagi di jalan raya.


    Hal ini mengundang keprihatinan karena dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius Menyikapi hal ini, pihak kepolisian memberikan himbauan kepada para pelajar dan orangtua untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang larangan penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah usia 12 tahun, serta wajib menggunakan helem dan batas kecepatan maksimal 25 KM/jam dan sepeda listrik hanya dapat di gunakan di jalur khusus, semisal di jalur Khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, Area perkantoran dan Area luar jalan.



    Iptu Mulyadi,   menegaskan pentingnya keselamatan anak-anak di jalan raya. “Kami mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih bijak dalam mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka menggunakan sepeda listrik di jalan raya sebelum mencapai usia yang ditentukan,” ujarnya.


    Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan melindungi generasi muda dari risiko bahaya di jalan raya. Polisi juga mengingatkan agar orangtua selalu memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas sejak dini.


    Diharapkan dengan kesadaran bersama dan kerjasama antara pihak kepolisian, orang tua, dan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak, khususnya anak-anak yang rentan terhadap bahaya di jalan raya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini