• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Terima Pengembalian Kredit dari Nasabah BPRS

    07 Mei 2025, 20:31 WIB Last Updated 2025-05-07T13:31:13Z


    Elitnesia.id|Bireuen,— Seorang nasabah penunggak kredit PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda mengembalikan pinjamannya melalui Kejaksaan Negeri Bireuen. Penyerahan dana kewajiban pokok atas nama Iskandar Ismail dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica.


    Pengembalian pinjaman ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang kepada Kejaksaan Negeri Bireuen. Penagihan piutang dilakukan berdasarkan SKK Nomor 111/GLIK/2025 yang diserahkan pada 10 April 2025.


    “Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” kata Munawal Hadi di Bireuen, Rabu.


    Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pendampingan dalam proses penagihan, termasuk kepada sejumlah debitur lain yang belum menyelesaikan kewajibannya. Mereka terdiri dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.


    Hingga 6 Mei 2025, tercatat dana masuk sebesar Rp 467.606.672 dari total tunggakan kredit yang mencapai Rp 15,5 miliar lebih. Kejaksaan menyebut, proses penagihan akan terus diintensifkan guna mengatasi kredit bermasalah dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini