• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Uang Palsu Beredar di Bireuen, Seorang Anak Jadi Tersangka

    02 Mei 2025, 15:40 WIB Last Updated 2025-05-02T08:40:46Z

     

    Petugas Kejaksaan Negeri Bireuen saat menerima pelimpahan tahap II Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan peredaran uang palsu, Jumat (2/5/2025).

    Elitnesia.id|Bireuen,— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menahan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA dalam kasus peredaran uang palsu. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resor Bireuen pada Jumat (2/5/2025).


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, melalui siaran pers PR-49/L.1.21/Dip.4/05/2025, menjelaskan bahwa perkara bermula dari penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen pada 16 April 2025. Polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Peusangan.


    “Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan pelaku di Desa Keude Mata, Peusangan, Bireuen, dan menemukan beberapa lembar uang palsu yang diduga akan diedarkan,” kata pihak Kejari.


    Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah dengan pelat nomor BL 5909 ZAW, lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819, satu lembar tambahan uang palsu dengan nomor seri sama, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.


    TA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


    Setelah pelimpahan, TA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen guna kepentingan proses persidangan.


    Sumber : Siara pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Daerah

    +