Elitnesia.id|Bireuen, — Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor ditolak oleh Pengadilan Negeri Bireuen. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/6/2025), hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen dan penyidik Polres Bireuen sah secara hukum.
Praperadilan tersebut diajukan oleh Faisal Saputra bin Anwar dan Muliardani bin Razali selaku pemohon, mewakili tersangka Biman Munte, S.H., M.H. Dalam permohonannya, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Pemohon menilai proses penetapan tersangka cacat prosedur dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak adanya penyelidikan, serta tidak dilakukannya gelar perkara.
Namun, dalam putusannya, Hakim Rahmi Warni, S.H., menyatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan termohon—yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik—telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Sidang praperadilan ini turut dihadiri oleh JPU dari Kejari Bireuen, yakni Lainatussara, S.H., dan Dwi Rizka Yunni, S.H.
Kasus ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saksi Ema Febriana memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi BL 3971 ZAS di samping rumah ibunya di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sekitar pukul 19.30 WIB, motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat. Tersangka diduga membawa motor tersebut tanpa izin, kemudian membawanya ke rumah kos di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dua hari berselang, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh saksi Muhardani bin Razali untuk menjual sepeda motor tersebut tanpa STNK dan BPKB. Motor itu akhirnya dijual seharga Rp2,5 juta.
Putusan praperadilan ini menjadi penguat bahwa penanganan perkara oleh JPU dan penyidik dilakukan sesuai hukum dan profesional. Kejari Bireuen menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kemenangan ini menegaskan bahwa kami bekerja berdasarkan standar operasional prosedur serta peraturan yang berlaku,” ujar JPU Kejari Bireuen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar