• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PERSADA 212 Aceh Dukung Wakil Gubernur, Desak Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman

    21 Juni 2025, 22:17 WIB Last Updated 2025-06-21T15:17:05Z

     


    Elitnesia.id|Banda Aceh, 21 Juni 2025 — Dewan Tanfidzi Provinsi (DTP) Persaudaraan Alumni 212 (PERSADA 212) Aceh menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, SE, yang meminta agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.


    Ketua DTP PERSADA 212 Aceh, Tgk Khairul Rizal, S.Sos, menilai persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ia mendesak agar kedua lembaga tersebut memanggil pihak Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar atas polemik tersebut.


    “Pihak Kodam IM harus bersedia mengembalikan lahan wakaf Blang Padang. Jangan sampai terkesan memaksakan diri untuk terus menguasai lahan tersebut, karena ini bisa memicu kegaduhan di tengah masyarakat Aceh,” ujar Khairul Rizal yang akrab disapa Abu Gan.


    Ia juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan hal baru. Berbagai elemen masyarakat, termasuk anggota DPRA dan sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti Front Pembela Islam (FPI), telah berkali-kali menyuarakan aspirasi agar lahan wakaf tersebut dikembalikan kepada fungsi asalnya.


    “Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut hingga memancing aksi turun ke jalan secara masif oleh masyarakat Aceh. Kita semua tentu tidak menginginkan ada gejolak sosial di daerah ini,” tegas Abu Gan.


    Polemik kepemilikan lahan wakaf Blang Padang memang telah berlangsung cukup lama dan terus menjadi perhatian publik di Aceh. Masjid Raya Baiturrahman, sebagai simbol keagamaan dan sejarah masyarakat Aceh, disebut-sebut sebagai pihak yang paling berhak atas lahan tersebut berdasarkan statusnya sebagai tanah wakaf.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini