Elitnesia.id| Bireuen, — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dalam kasus yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat, salah satunya kehilangan kaki.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (19/6/2025), JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3), yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami sangat kecewa. Klien kami kehilangan kaki, masa depan mereka berubah total, tapi pelakunya hanya dituntut 20 bulan? Di mana keadilannya?" kata Adian Saputra, S.H., penasihat hukum korban.
Peristiwa nahas tersebut terjadi beberapa bulan lalu saat terdakwa, yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Peusangan Selatan, melajukan kendaraannya dalam kecepatan tinggi. Diduga, ia terburu-buru menuju kantor hingga kehilangan kendali dan menabrak dua warga.
Akibat insiden tersebut, salah satu korban terpaksa menjalani amputasi kaki kanan, sementara korban lainnya mengalami patah tulang serius di betis dan bahu. Hingga kini, keduanya masih menjalani perawatan intensif serta pemulihan fisik dan psikologis.
Pihak keluarga korban menilai tuntutan JPU terlalu lunak dan tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih mengingat posisi pelaku sebagai pejabat publik. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih proporsional dan berpihak pada keadilan.
"Kami tidak ingin ada diskriminasi hukum. Jabatan pelaku jangan jadi tameng. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," ujar salah satu anggota keluarga korban.
Sidang putusan kasus ini dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bireuen.
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar