• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari dan Pemkab Bireuen Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

    12 Agustus 2025, 14:16 WIB Last Updated 2025-08-12T07:16:31Z

     

    Bupati Bireuen Mukhlis, S.T. dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Selasa (12/8/2025), disaksikan Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, M.T., beserta pejabat Kejari Bireuen dan kepala SKPK.


    Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Bireuen menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Selasa (12/8/2025).


    Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. dan Bupati Bireuen Mukhlis, S.T. menandatangani langsung dokumen tersebut. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, M.T., Kasi Perdata dan TUN Hanita Azrica, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H., serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).


    Munawal Hadi dalam sambutannya mengatakan, MoU ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam penanganan masalah hukum perdata dan TUN. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan tindakan hukum lain yang diperlukan.


    “Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi antara Pemkab Bireuen dan Kejari, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Bireuen, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan di daerah.


    Bupati Bireuen Mukhlis menegaskan, MoU hanya berlaku untuk urusan perdata dan TUN, tidak mencakup perkara pidana, narkotika, maupun tindak pidana korupsi. “Hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Kami mengimbau seluruh kepala SKPK agar bekerja sesuai aturan untuk menghindari masalah hukum,” kata Mukhlis.


    Ia berharap melalui kerja sama ini, potensi masalah hukum di lingkungan Pemkab Bireuen dapat diantisipasi sejak dini, termasuk dalam penyelamatan aset daerah. Kejari Bireuen juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini