Elitnesia.id|Bireuen, – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, Rabu (6/8/2025).
Penyerahan tersangka berinisial AI, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Jeunib, dilakukan setelah penyidik menetapkan AI sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp856.369.000.
“Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Rabu.
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2019, ketika dilakukan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Jeunib. Dalam forum tersebut, tersangka AI membuat kebijakan mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, praktik itu tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Setiap peminjam diwajibkan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari AI sebelum pengajuan pinjaman dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Kebijakan ini menjadi salah satu modus yang menyebabkan terjadinya penyelewengan dana,” ujar jaksa penyidik.
Tersangka AI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP, penyidik mengenakan penahanan kota terhadap tersangka. Setelah penyerahan tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk disidangkan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar