![]() |
Seorang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi PNPM Kecamatan Jeunib ke petugas Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/9/2025). |
Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah AI, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Kecamatan Jeunib. Berdasarkan hasil penyidikan, AI diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana SPP PNPM pada periode 2019 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp856,36 juta.
Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa pada 24 Juni 2019. Saat itu, AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana pinjaman individu di luar mekanisme yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM. Dalam praktiknya, setiap peminjam diwajibkan lebih dulu menemui AI untuk mendapatkan rekomendasi sebelum proposal pinjaman dapat diproses.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar