Elitnesia.id|Bireuen,— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., memfasilitasi perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan kakak beradik di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Upaya ini ditempuh untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Proses mediasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Senin (22/9/2025). Selain Kajari, hadir pula jaksa fasilitator, pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Kasus tersebut bermula pada 27 Mei 2025. Perselisihan anak-anak yang berujung adu mulut antara orang tua akhirnya memicu tindak kekerasan. Tersangka berinisial MA diduga memukul dua korban, Ramlah dan Mutia Rahmi, di Desa Glumpang Bungkok, Samalanga. Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Setelah dimediasi oleh Kajari dan tim, kedua pihak sepakat berdamai. MA berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan mencabut keberatan.
“Kesepakatan damai ini akan kami teruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Munawal Hadi.
Jika disetujui, perkara ini akan dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar