• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (571) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (83)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Muzakarah Ulama Bireuen 2025 Bahas Harta Gono-Gini dalam Syariat dan Hukum Positif

    02 September 2025, 12:06 WIB Last Updated 2025-09-02T05:06:28Z

     

    Sejumlah ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat mengikuti Muzakarah Ulama Kabupaten Bireuen Tahun 2025 yang membahas hukum pembagian harta gono-gini, di Hotel Bireuen Jaya, Selasa (2/9/2025).

    Elitnesia.id|Bireuen, – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen menggelar Muzakarah Masalah Keagamaan Tahun 2025 dengan topik utama pembagian harta gono-gini atau harta bersama dalam pernikahan menurut perspektif hukum syariat dan hukum positif.


    Kegiatan yang berlangsung di Bireuen itu dihadiri Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Forkopimda, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Kemenag, pimpinan dinas terkait, lembaga keistimewaan daerah, ulama, cendekiawan Muslim, dan tokoh masyarakat.


    Ketua MPU Bireuen sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, S.E., menyebut muzakarah tersebut merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.


    “Pembahasan ini penting karena harta gono-gini kerap menjadi sumber perselisihan ketika pernikahan berakhir. Melalui muzakarah, kami ingin menghadirkan kesamaan persepsi ulama sekaligus merumuskan ketentuan hukum yang bisa menjadi pedoman masyarakat,” ujarnya.


    Dalam UU Perkawinan, Pasal 35 menyebutkan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Namun, menurut Said, penerapan pembagian dalam perspektif hukum syariat memerlukan kajian lebih mendalam untuk menentukan hak masing-masing pihak.


    Dua narasumber utama hadir, yakni Tgk. H. Helmi Imsan, S.Hi., M.A. (Aba Nisam) dan Abi Dr. Zahrul Mubarak (Abi Mudi Samalanga). Keduanya menyoroti titik temu dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif terkait pembagian harta bersama.


    Muzakarah dikemas dalam bentuk seminar interaktif dengan 50 peserta dari kalangan ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat. Sesi tanya jawab menjadi salah satu bagian penting untuk menggali pandangan lebih komprehensif.


    MPU Bireuen menargetkan lahirnya kesepahaman ulama mengenai hukum dan tata cara pembagian harta gono-gini, sekaligus merumuskan rekomendasi yang bisa dijadikan rujukan resmi bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.


    “Ke depan, kami berharap hasil muzakarah ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga pedoman praktis dalam penerapan syariat Islam, khususnya pada aspek hukum keluarga,” pungkas Said Jamaluddin.



    Redaksi  : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini