• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajari Bireuen Damai­kan Perkara Penganiayaan Warga Geudong Alue

    09 Oktober 2025, 17:18 WIB Last Updated 2025-10-09T10:18:31Z

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. memimpin proses perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara penganiayaan warga Gampong Geudong Alue di Balai Restorative Justice Kejari Bireuen, Kamis (9/10/2025).


    Elitnesia.id|Bireuen,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban dalam perkara penganiayaan yang melibatkan warga Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang. Proses mediasi tersebut digelar di Balai Restorative Justice (RJ) Kejari Bireuen, Kamis (9/10/2025).


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. memimpin langsung proses perdamaian yang turut dihadiri jaksa fasilitator, keluarga korban, tersangka, perangkat gampong, dan penyidik. Upaya ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang tengah digalakkan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar jalur pengadilan.


    Perkara tersebut bermula pada 10 Juli 2025, ketika tersangka B bersama anak saksi L sedang memantau pekerjaan bajak sawah di Desa Geudong Alue. Saat itu, korban RH datang dan melarang pekerjaan membajak sawah dilanjutkan, hingga menimbulkan adu mulut. Perselisihan yang semula kecil kemudian berkembang menjadi perkelahian, dan tersangka B diduga mengayunkan parang hingga mengenai kepala korban.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


    Namun setelah dilakukan mediasi, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka juga menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    “Proses perdamaian ini menjadi langkah penting dalam menumbuhkan kembali hubungan sosial di masyarakat. Restorative justice bukan berarti pelaku bebas begitu saja, tetapi memberi kesempatan memperbaiki kesalahan dengan cara yang lebih manusiawi,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi.


    Selanjutnya, hasil perdamaian ini akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) guna mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini