![]() |
| Ketua APDESI Bireuen, Bahrul Fazal, S.H. (tengah, berkacamata di kepala), bersama petugas BPN dan aparatur gampong menelaah peta bidang tanah di Kabupaten Bireuen. |
Elitnesia.id|Bireuen — Proses penyelesaian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bireuen dikeluhkan berjalan lamban. Kondisi tersebut menuai perhatian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen karena dinilai berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Ketua APDESI Bireuen, Bahrul Fazal, S.H., mengatakan keluhan terkait sertifikat PTSL datang dari hampir seluruh gampong di Bireuen. Informasi tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh para keuchik dan perangkat desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Keluhan ini bukan kasus terpisah. Hampir semua desa menyampaikan hal yang sama. Sertifikat warga belum selesai meski pengurusan sudah berlangsung cukup lama dan tidak ada kepastian waktu penyelesaian,” ujar Bahrul Fazal, Senin (5/1/2026).
Menurut Bahrul, lambannya penyelesaian sertifikat PTSL tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan berkaitan dengan kualitas pelayanan pertanahan. Ia juga menyinggung sulitnya akses komunikasi antara aparatur desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Selain itu, Bahrul menyoroti minimnya transparansi informasi mengenai biaya pengurusan sertifikat PTSL di tingkat masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kebingungan dan keresahan warga desa.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Informasi biaya seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan salah paham dan kecurigaan,” katanya.
Dampak dari persoalan tersebut, lanjut Bahrul, dirasakan langsung oleh warga. Sejumlah masyarakat disebut belum dapat memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan ekonomi, seperti menjual atau mengagunkan lahan, karena sertifikat belum diterbitkan.
“Akibatnya, peluang masyarakat untuk menggerakkan ekonomi keluarga menjadi terhambat,” ujarnya.
APDESI Bireuen menilai kondisi ini bertolak belakang dengan tujuan utama program sertifikasi tanah, yakni memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan pertanahan di daerah.
“Hak atas sertifikat tanah adalah hak dasar warga. Evaluasi diperlukan agar pelayanan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Bahrul Fazal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Bireuen belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar