Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dan barang sitaan perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa (10/2/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan.
Yarnes menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 800,3 gram dari 10 perkara, ganja seberat 88.379,87 gram dari 4 perkara, serta obat keras sebanyak 1.050 butir dari 1 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang pendukung seperti telepon genggam, bong, timbangan, kotak rokok, plastik, kaca pirex, gunting, pisau lipat, tas atau dompet, pakaian, korek api, sedotan atau sendok, penjepit bambu, keranjang, terpal, karung, kardus, hingga satu kartu ATM.
Sementara itu, dari perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu bilah parang, satu buah kunci, satu gunting, satu tang, dan satu tas selempang. Untuk perkara Kamnegtibum dan tindak pidana umum lainnya, Kejari Bireuen memusnahkan delapan potong pakaian dan 983 kitab.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, dihancurkan, serta untuk narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, ratusan kitab dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
Kejari Bireuen memastikan seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Yarnes.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut


Tidak ada komentar:
Posting Komentar