• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (88) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (358) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Bireuen Imbau Warga Tidak Lakukan Panic Buying BBM

    06 Maret 2026, 02:13 WIB Last Updated 2026-03-05T19:13:20Z

     

    Kapolres Bireuen, Tuschad Cipta Herdani, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan (panic buying) karena stok BBM yang disalurkan oleh Pertamina untuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen, dipastikan aman dan mencukupi.


    Elitnesia.id|Bireuen, — Kapolres Bireuen, Tuschad Cipta Herdani, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying.


    Kapolres yang bernama lengkap AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom. tersebut menegaskan bahwa stok BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.


    Menurutnya, distribusi BBM yang dilakukan oleh Pertamina tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan bahan bakar.


    “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Stok BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Bireuen, dipastikan aman dan mencukupi,” ujar Kapolres.


    Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan atau distribusi ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.


    Baca juga : 

    Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying


    Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


    Polres Bireuen juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya.


    Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan distribusi BBM.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini