![]() |
| Advokat Edi Saputra, S.H. |
Elitnesia.id|Bireuen ,– Advokat Edi Saputra, S.H., Direktur Firma Kantor Hukum Edi Saputra & Partners, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara menyeluruh proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Aceh Timur.
Selain memantau perkembangan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa ibu korban telah memaafkan terduga pelaku dan persoalan dinyatakan selesai melalui perdamaian di tingkat gampong. Menurut Edi Saputra, perdamaian tersebut tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk tetap memproses perkara.
"Kami dari Firma Hukum Edi Saputra & Partners berkomitmen mengawal kasus ini secara serius, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara sehingga proses hukum tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian atau pemberian maaf," ujar Edi Saputra, Selasa (7/7).
Ia menyampaikan, surat yang akan dikirimkan kepada Komisi III DPR RI bertujuan agar lembaga tersebut dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara, khususnya untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya berharap tidak ada tindakan yang menghambat proses hukum maupun penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara tegas demi memberikan perlindungan kepada korban.
"Langkah ini kami tempuh agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas. Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan atau diabaikan begitu saja," katanya.
Edi Saputra menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan perkara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia merujuk pada Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak serta Pasal 80 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk tetap memproses perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak melakukan intervensi, serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
"Kami memohon agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum, membebani korban, ataupun menghalangi penegakan hukum. Keadilan bagi anak harus ditegakkan dan hak-hak korban harus memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," tegasnya.
Edi Saputra menambahkan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar