• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (94) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (361) Politik (91)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Hadiri Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan Besar

    17 Juli 2026, 21:17 WIB Last Updated 2026-07-17T14:17:24Z

     


    Elitnesia.id|Banda Aceh,-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., bersama jajaran menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan Besar yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di The Pade Hotel.


    Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam memperkuat sinergi pengelolaan sektor perkebunan, khususnya dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan pemanfaatan lahan. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud tata kelola usaha perkebunan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.




    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., turut menjadi narasumber dengan menyampaikan materi strategis terkait kebijakan pertanahan di sektor perkebunan. Materi yang dipaparkan meliputi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kebijakan dan regulasi mengenai pengukuran Hak Guna Usaha (HGU), mekanisme pemberian HGU, penertiban tanah telantar, hingga pelaksanaan Reforma Agraria. Paparan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan usaha perkebunan yang tertib administrasi, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Melalui sinergi yang terus dibangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan koordinasi dalam pengelolaan sektor pertanahan dan perkebunan semakin optimal. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya kepastian hukum atas hak atas tanah, meningkatkan efektivitas pengelolaan usaha perkebunan, serta mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Aceh.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini