• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Surat Laporan Ramli SE Tuai Kontroversi

    Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T11:01:08Z

     


    Elitnesia.id|Aceh Barat,- Terkait adanya surat laporan yang mengatasnamakan Pimpinan Lembaga DPRK Aceh Barat kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang dilayangkan oleh Ramli SE terkait dugaan pungli yang dilakukan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) menuai sorotan.


    Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat H. Kamarudin menilai Ramli SE menyalahi kode etik lembaga legislatif tentang Kolektif Kolegial yang seharusnya laporan tersebut harus ada kesepakatan terlebih dahulu di pihak legislatif setempat.


    "Apa yang disampaikan seharunya harus dengan kesepakatan dewan melalui Banmus, Rapat Fraksi atau Rapat Pimpinan, ini sama sekali tidak ada rapat." Jelas H. Kamarudin.


    Ungkap Kamarudin, terkait pelaporan dirinya tidak mempersoalkan, namun apa yang dilakukan oleh Ramli SE seharusnya melalui Fraksi dirinya sendiri di DPRK setempat.


    "Terkait pelaporan kita tidak mempersoalkan, namun apabila tidak kesimpulan silahkan masuk dalam Fraksi jangan bawa nama Lembaga Legislatif setempat." Tegasnya.


    Jelas H. Kamarudin, dilembaga DPRK ada yang namanya sistem Kolektif dan Kolegia yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak.


    " Kolektif dan kolegia adalah sistem dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan seharusnya ini yang harus diikuti, satu untuk semua, semua untuk satu." Tambah Hakam.


    Dirinya juga meminta kepada Ketua DPRK untuk segera menyurati Kapolda Aceh bahwasannya surat itu bukan atas nama lembaga melainkan pribadi.


    "Kita juga akan lapor ke Badan Kehormatan Dewan, dan kita juga sudah minta Ketua DPRK Aceh Barat menyurati Kapolda Aceh bahwa surat itu bukan atas nama Lembaga melainkan nama pribadi Ramli SE." Jelas H. Kamarudin


    Dengan adanya kejadian seperti ini, para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Aceh Barat jadi takut untuk menjalankan usaha mereka.


    "Jangan kejadian seperti ini, membuat para investor takut untuk bisa berinvestasi di Aceh Barat." Demikian H. Kamarudin.(Fadil)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini