• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    20 Kwarcab Aceh Desak Penjaringan Ulang Calon Kakwarda, Tegaskan Dukungan untuk Wagub Fadhlullah

    08 Mei 2025, 09:55 WIB Last Updated 2025-05-08T02:55:45Z
    Para kwarçab mewakili ke 20 kwarcab minta restu ke mualem untuk pak wagub.


    Elitnesia.id|Banda Aceh – Sebanyak 20 Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka se-Aceh menyatakan keberatan atas Surat Edaran Kwartir Daerah (Kwarda) Aceh Nomor: 127-01-C-2025 tertanggal 30 April 2025 terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X dan Muspanitra Kwarda Aceh. Mereka menolak kelanjutan tahapan penjaringan lama dan menuntut proses penjaringan calon Ketua Kwarda diulang dari awal sesuai dengan ketentuan AD/ART Gerakan Pramuka.


    Dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi, para Ketua Kwarcab menyatakan bahwa proses penjaringan sebelumnya secara hukum sudah tidak relevan, mengingat pada tahun 2024 Kwartir Nasional (Kwarnas) telah menerbitkan SK Nomor 083 Tahun 2024 yang memperpanjang masa bakti kepengurusan Kwarda Aceh. Dengan adanya SK tersebut, maka seluruh proses penjaringan tahun 2024 dianggap batal demi hukum dan tidak bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan Musda X.


    Ketua-ketua Kwarcab juga menegaskan bahwa Musda X mendatang hanya akan dihadiri dengan satu tujuan, yaitu memilih dan menetapkan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Aceh masa bakti 2025-2030. Dukungan tersebut disebut telah mendapat restu dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) selaku Kamabida dalam pertemuan informal dengan para Ketua Kwarcab di Banda Aceh pada 9 Januari 2025 lalu.


    Dalam pertemuan di Warung Mirza Jambo Tape tersebut, Mualem disebut telah menyatakan dukungannya secara terbuka agar Wakil Gubernur Fadhlullah menjadi Ketua Kwarda. Menindaklanjuti hal itu, sebanyak 20 Kwarcab telah mengirimkan surat resmi dukungan kepada Kwarda Aceh, sebagai bentuk komitmen politik dan organisasi dari akar rumput pramuka kabupaten/kota.


    Terkait polemik status Fadhlullah sebagai pimpinan partai, para Kwarcab menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran AD/ART Pramuka. Menurut mereka, AD/ART hanya melarang “pimpinan partai” menjadi Ketua Pramuka, sementara berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 1 angka 5, yang dimaksud pimpinan partai adalah pimpinan tingkat nasional. Dengan demikian, Fadhlullah tidak termasuk dalam kategori tersebut dan tetap layak menjabat sebagai Kakwarda.


    Lebih lanjut, para Kwarcab menilai langkah Kwarda Aceh melanjutkan tahapan penjaringan lama sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi mayoritas dan inkonsistensi terhadap keputusan Kwarnas. Mereka mendesak agar proses Musda X berjalan secara terbuka dan demokratis sesuai amanah AD/ART, bukan berdasarkan mekanisme yang cacat prosedur.


    Dalam pernyataan penutup, para Ketua Kwarcab menegaskan bahwa mereka hanya akan mengikuti Musda X jika agenda utamanya adalah menetapkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah sebagai Ketua Kwarda. Mereka juga menunggu arahan selanjutnya dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Kamabida Pramuka Aceh guna memastikan proses berjalan sesuai garis koordinasi dan semangat kebersamaan.


    Polemik pencalonan Kakwarda Aceh ini diprediksi akan terus bergulir jika Kwarda Aceh tidak segera merespons tuntutan 20 Kwarcab yang menjadi mayoritas penentu arah kebijakan Pramuka di tingkat daerah. Kini, bola panas berada di tangan Kwarda Aceh untuk menentukan apakah akan mengikuti kehendak mayoritas atau tetap bertahan pada prosedur lama yang telah dipersoalkan.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini