Elitnesia.id|Bireuen,— Kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi perdamaian dua kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, DF dan J, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Proses mediasi berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.
Selain Kajari, proses tersebut juga melibatkan jaksa fasilitator, keluarga korban dan tersangka, serta perangkat gampong masing-masing.
Perkara pertama terjadi pada Senin (28/4/2025) di sebuah warung kopi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Bireuen. Saat itu, korban yang sedang berjualan mie sempat menyapa tersangka DF. Tidak lama kemudian, korban dipukul oleh DF dari arah belakang sebanyak tiga kali, masing-masing ke kepala, pundak, dan perut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Makmur.
Sementara perkara kedua terjadi pada Selasa (29/4/2025) di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang. Tersangka J mengundang korban untuk membicarakan persoalan terkait kakak korban. Dalam pertemuan tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh J ke arah bawah telinga kiri korban hingga korban terjatuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Setelah dimediasi oleh Kajari dan jaksa fasilitator, kedua belah pihak sepakat berdamai. Dalam perjanjian perdamaian, para tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perkara ini selanjutnya akan diusulkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai bagian dari tahapan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kami berharap proses ini menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak, serta mendorong penyelesaian perkara secara damai dan berkeadaban,” ujar Kajari Munawal Hadi.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar