Elitnesia.id|Bireuen,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Peusangan Jaya LKD terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (15/7/2025). Penandatanganan digelar di Aula Kejari Bireuen, disaksikan oleh Wakil Bupati Bireuen, Plt Camat Peusangan, dan jajaran pengurus BUMDESMA Peusangan Jaya LKD.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan hukum terhadap BUMDes di wilayah Kabupaten Bireuen.
"Melalui bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya demi memastikan pengelolaan BUMDESMA berjalan sesuai peraturan dan prinsip tata kelola yang baik," ujar Munawal.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara, khususnya terhadap dana desa yang dikelola oleh BUMDesma. Kerja sama ini mengacu pada kewenangan dan tugas kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
MoU tersebut mencakup pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, dan langkah-langkah hukum lain yang diperlukan dalam menyelesaikan berbagai hambatan atau permasalahan hukum yang dihadapi BUMDesma.
Munawal berharap kerja sama ini menjadi awal sinergi yang kuat antara Kejari Bireuen dan BUMDESMA dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal ini sejalan dengan Asta Cita poin ke-6, yakni “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.”
"Melalui penguatan tata kelola dan perlindungan hukum, BUMDESMA diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar