Elitnesia.id|Bireuen,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika pada Kamis (17/7/2025). Penyerahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Perkara pertama melibatkan dua tersangka, MA dan MS, yang ditangkap Polda Aceh dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,60 gram. Kasus ini bermula dari operasi penangkapan pada 23 April 2025. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menggiring kedua tersangka ke lokasi transaksi di Desa Cot Nga. Dalam penggerebekan, ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini antara lain:
• 1 bungkus sabu dalam plastik bening,
• 22 bungkus sabu lainnya,
• 1 unit handphone Infinix warna biru,
• 1 unit handphone Oppo warna merah,
• 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cybercity tanpa pelat nomor.
Perkara kedua ditangani oleh BNNP Aceh. Tersangka IS ditangkap pada 15 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar kedai kelontong Desa Cot Nga. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok miliknya.
Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini meliputi:
• 27 paket sabu siap edar,
• 1 paket sabu dalam plastik bening,
• 1 buah pisau lipat,
• 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru.
Kedua kasus tersebut kini telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tersangka MA dan MS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan IS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Setelah penyerahan, seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar