Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana umum dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025). Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), serta keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, termasuk Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, serta para tamu undangan lainnya.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan hasil sitaan dari kasus narkotika. Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi:
• Narkotika jenis sabu sebanyak 2.030 gram dari 40 perkara
• Ganja sebanyak 3.900 gram dari 7 perkara
• Psikotropika sebanyak 57 butir dari 2 perkara
Barang pendukung seperti 35 unit telepon genggam, 9 bong, 3 timbangan digital, 8 mancis, 5 kotak rokok, 14 lembar plastik, serta alat lainnya seperti tas, koper, dan ember cat
Selain itu, barang bukti dari perkara OHARDA juga dimusnahkan, antara lain berupa senjata tajam seperti gunting dan parang, pakaian, serta alat bantu lainnya. Barang bukti dari kasus KAMNEGTIBUM dan tindak pidana umum lainnya mencakup senjata api, peluru, kartu SIM, dan pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran fisik, hingga pelarutan. Untuk sabu, misalnya, dicampur dengan air agar tidak bisa digunakan kembali. Sementara itu, senjata api dipotong menjadi beberapa bagian sebelum dimusnahkan.
Munawal Hadi menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta didokumentasikan dengan baik guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan, termasuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim.
Dengan kegiatan ini, Kejari Bireuen berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar