• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

    08 Agustus 2025, 17:53 WIB Last Updated 2025-08-08T10:53:25Z

     

    Sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Bireuen bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan memusnahkan barang bukti berbagai perkara tindak pidana umum dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025).


    Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana umum dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025). Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), serta keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.


    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, termasuk Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, serta para tamu undangan lainnya.


    Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan hasil sitaan dari kasus narkotika. Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi:


    • Narkotika jenis sabu sebanyak 2.030 gram dari 40 perkara

    • Ganja sebanyak 3.900 gram dari 7 perkara

    • Psikotropika sebanyak 57 butir dari 2 perkara


    Barang pendukung seperti 35 unit telepon genggam, 9 bong, 3 timbangan digital, 8 mancis, 5 kotak rokok, 14 lembar plastik, serta alat lainnya seperti tas, koper, dan ember cat



    Selain itu, barang bukti dari perkara OHARDA juga dimusnahkan, antara lain berupa senjata tajam seperti gunting dan parang, pakaian, serta alat bantu lainnya. Barang bukti dari kasus KAMNEGTIBUM dan tindak pidana umum lainnya mencakup senjata api, peluru, kartu SIM, dan pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.


    Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran fisik, hingga pelarutan. Untuk sabu, misalnya, dicampur dengan air agar tidak bisa digunakan kembali. Sementara itu, senjata api dipotong menjadi beberapa bagian sebelum dimusnahkan.


    Munawal Hadi menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta didokumentasikan dengan baik guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.


    "Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan, termasuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.


    Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim.


    Dengan kegiatan ini, Kejari Bireuen berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini