• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Aceh Limpahkan Kasus Minyak Oplosan ke Kejari Bireuen

    08 Agustus 2025, 09:04 WIB Last Updated 2025-08-08T02:04:21Z




    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis (7/8/2025) — Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana minyak oplosan dari Kepolisian Daerah Aceh. Penyerahan tahap II ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.


    Kedua tersangka berinisial M dan K diduga memproduksi dan mengedarkan bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang menyerupai pertalite. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti di sebuah gudang di belakang rumah para tersangka. Di lokasi, ditemukan 11 drum dan 8 jeriken berisi cairan yang menyerupai BBM, serta 1 unit mesin pompa minyak.


    Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik mereka dan digunakan untuk membuat BBM oplosan. Modus operandi para tersangka yakni mencampurkan minyak olahan yang dibeli dari seseorang berinisial Adun (DPO) asal Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dengan bahan pewarna agar menyerupai BBM jenis pertalite. Untuk menyempurnakan campuran, ditambahkan pula BBM jenis pertamax sebanyak 5 liter untuk setiap 30 liter oplosan.


    Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen antara lain:


    • 11 drum berisi cairan menyerupai BBM,

    • 8 jeriken berisi cairan serupa BBM,

    • 12 jeriken berisi pertalite murni,

    • 3 drum berisi pertalite oplosan,

    • 1 unit mesin pompa minyak merek National,

    • 1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


    Setelah tahap penyerahan dilakukan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini