• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (554) Hukum (88) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (353) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    APDESI Bireuen Nilai BPN Gagal Layani Publik, Muliadi: Aksi Massa dan Jalur Langit Jadi Opsi Terakhir

    09 Januari 2026, 00:45 WIB Last Updated 2026-01-08T17:45:30Z

     

    Kepala Bagian Hukum dan HAM APDESI Bireuen, Tgk. Muliadi, S.H.

    Elitnesia.id|Bireuen,— Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen menyampaikan kritik terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen yang dinilai belum optimal dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.



    Kepala Bagian Hukum dan HAM APDESI Bireuen, Tgk. Muliadi, S.H., mengatakan kekecewaan para keuchik dan perangkat desa merupakan akumulasi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bukan reaksi spontan.



    “Kami sudah berulang kali menempuh jalur komunikasi dan mediasi secara baik-baik. Namun, tidak pernah ada titik temu. Alasan yang selalu disampaikan adalah kesalahan pimpinan lama. Alasan tersebut terus diulang dan tidak lagi bisa diterima,” ujar Muliadi, Kamis (8/1/2026).



    Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung kepada keuchik dan perangkat desa yang terus mendapat tekanan dari masyarakat. Sejumlah sertifikat tanah melalui program PRONA dan PTSL, termasuk berkas pertanahan lainnya, dilaporkan belum terselesaikan sejak 2017. Selain itu, proses pemecahan sertifikat dan penerbitan sertifikat baru juga dinilai belum menunjukkan kejelasan.



    “Pada akhirnya, opsi yang tersisa hanya dua, yakni aksi massa dan jalur langit,” kata Muliadi.



    Ia menjelaskan, jalur langit dimaknai sebagai langkah hukum dan administratif dengan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, serta membuka ruang pelibatan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan serius.



    APDESI Bireuen, lanjut Muliadi, akan menggelar pertemuan internal untuk memutuskan langkah resmi organisasi. Keputusan forum tersebut akan menjadi dasar tindakan selanjutnya.



    “Besok, Jumat (9/1/2026), kita lihat hasil keputusan rapat forum. Harapannya, langkah yang diambil dapat memberikan kepastian hukum dan hak masyarakat,” ujar Muliadi, yang juga menjabat sebagai Ketua JASA Bireuen.



    Sementara itu, media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada BPN Kabupaten Bireuen terkait kritik tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Bireuen belum memberikan keterangan resmi.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini