Opini,- Materi Pengantar Filsafat Ilmu menghadi Jurkan kerangka pemikiran yang sistematis dan komprehensif dalam memahami hakikat ilmu pengetahuan. Tidak hanya menampilkan definisi konseptual, materi ini juga mengaitkan pemikiran para filsuf Barat dan Islam seperti Aristoteles, Ibn Sina, Ibn Rushd, hingga Mulla Sadra, yang memperkaya sudut pandang pembaca dalam melihat ilmu sebagai bangunan intelektual yang historis dan dialogis.
Penjelasan mengenai ontologi, epistemologi, dan aksiologi menegaskan bahwa ilmu tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang realitas, cara memperoleh pengetahuan, serta nilai dan tujuan penggunaannya. Penekanan pada dimensi aksiologis menjadi sangat penting di tengah kecenderungan ilmu modern yang sering kali terjebak pada orientasi teknis dan pragmatis. Dalam konteks studi keislaman dan hukum keluarga Islam, perspektif ini berperan menjaga ilmu agar tetap berpihak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan etika.
Kekuatan utama materi ini terletak pada posisinya yang kritis terhadap positivisme dan dogmatisme keilmuan. Filsafat ilmu dipahami sebagai instrumen reflektif yang membimbing akademisi dalam mengevaluasi validitas metodologi dan arah penelitian, sehingga ilmu tidak berkembang secara mekanis, melainkan bertanggung jawab secara moral dan sosial.
Meski demikian, penguatan materi melalui contoh penerapan konkret filsafat ilmu dalam penelitian hukum Islam atau kajian sosial-keagamaan akan semakin menegaskan relevansinya. Pendekatan aplikatif tersebut akan menjembatani jarak antara teori filsafat dan praktik akademik.
Secara keseluruhan, materi ini layak dijadikan rujukan fundamental bagi mahasiswa pascasarjana karena tidak hanya membangun kecakapan intelektual, tetapi juga membentuk kesadaran etis dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Penulis : MAULINA
Mahasiswa Pasca Sarjana HKI UIN Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe

Tidak ada komentar:
Posting Komentar