• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (88) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (355) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Keuchik Garot

    30 Januari 2026, 21:22 WIB Last Updated 2026-01-30T14:22:48Z

     

    Majelis Hakim PTUN Banda Aceh memimpin persidangan gugatan Tata Usaha Negara terkait Keuchik Gampong Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Selasa (27/1/2026).

    Elitnesia.id|Bireuen,— Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap Keuchik Gampong Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Selasa (27/1/2026).



    Gugatan tersebut diajukan oleh empat orang penggugat, yakni Tarmizi, Muhammad Ikbal, Azhar, dan Juwaini, dengan kuasa hukum Said Atah, S.H., M.H., T. Fitra Yusriwan, S.H., M.H., serta Zulqaria Lahirya, S.H. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 12/G/2025/PTUN.BNA.



    Perkara bermula dari gugatan yang diajukan pada 11 September 2025 dan didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada 15 September 2025. Gugatan tersebut kemudian diperbaiki secara formal pada tahap pemeriksaan persiapan tanggal 21 Oktober 2025.



    Para penggugat mempersoalkan keputusan Keuchik Gampong Garot yang memberhentikan mereka dari jabatan sebagai perangkat gampong. Dalam gugatannya, para penggugat menilai pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak didahului peringatan tertulis dan konsultasi dengan camat sebagaimana ketentuan yang berlaku.



    Persidangan perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adillah Rahman, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Muhammad Zuchri Lubis, S.H., M.H., dan Muhammad Nasir, S.H. Kejari Bireuen dalam perkara ini diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, yakni Hanita Azrica, S.H., M.H., Aditya Gunawan, S.H., dan Dwi Rizka Yunni, S.H.



    Setelah melalui rangkaian persidangan, mulai dari penyampaian jawaban, pembuktian surat dan saksi dari para pihak, hingga penyampaian kesimpulan, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh memutuskan untuk menolak seluruh gugatan para penggugat.



    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325.000.



    Atas putusan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejari Bireuen menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Kemenangan ini menegaskan komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.


    Sumber : Siara pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini