• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (88) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (355) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pengungsi Bencana di Bireuen Tersisa 359 KK, Penerima DTH Capai 736 KK

    06 Februari 2026, 10:49 WIB Last Updated 2026-02-06T03:49:32Z

     

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Doli Mardian.

    Elitnesia.id|Bireuen ,— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen melaporkan jumlah pengungsi akibat bencana hidrometeorologi terus berkurang. Hingga Jumat (6/2/2026), pengungsi yang masih bertahan tercatat sebanyak 359 kepala keluarga (KK).



    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Doli Mardian, mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi terbaru BPBD. Para pengungsi saat ini tersebar di 28 desa yang berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bireuen.



    Menurut Doli, berkurangnya jumlah pengungsi terjadi karena sebagian warga telah memperoleh tempat tinggal sementara di luar lokasi pengungsian.



    “Ada yang sudah mengontrak rumah, ada yang tinggal sementara di rumah keluarga, dan ada yang memanfaatkan hunian pinjaman dari tetangga,” ujar Doli.



    BPBD Bireuen, kata dia, terus memantau kondisi warga terdampak yang masih berada di pengungsian. Bantuan pangan dan kebutuhan dasar lainnya masih disalurkan secara berkala. Selain itu, BPBD juga telah menyalurkan puluhan kasur kepada korban bencana yang membutuhkan.



    Sementara itu, jumlah penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) yang telah menerima bantuan tercatat sebanyak 736 KK. Doli menjelaskan, penyaluran DTH dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).



    Ia menambahkan, meskipun DTH diperuntukkan sebagai bantuan biaya sewa hunian sementara, sebagian warga memanfaatkan dana tersebut sebagai tambahan biaya untuk membeli tanah tapak rumah. Tanah tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan hunian tetap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).



    Doli juga menegaskan bahwa seluruh proses penanggulangan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra berada di bawah kewenangan BNPB. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan di lapangan.



    “Ini yang perlu dipahami bersama. Pemerintah kabupaten berfungsi sebagai fasilitator, sedangkan seluruh proses penanggulangan, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi, dilaksanakan langsung oleh BNPB,” kata Doli.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini