Elitnesia.id|Bireuen ,– Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP, menyampaikan kritik keras sekaligus tuntutan tegas kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan temuan gas raksasa di Blok Andaman. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman, Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Azhari mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pengalaman masa lalu saat eksploitasi LNG Arun pada era 1970-an, di mana masyarakat Aceh dinilai hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Menurut Azhari, saat ini masyarakat Aceh tengah menaruh perhatian besar terhadap proyek migas yang ditemukan oleh Mubadala Energy di Blok Andaman. Perhatian itu semakin menguat setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyurati Menteri ESDM terkait masa depan pengelolaan sumber daya tersebut.
“Aceh punya pengalaman pahit tahun 1970-an saat gas LNG Arun dieksploitasi besar-besaran. Rata-rata masyarakat Aceh hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Gubernur Aceh, Mualem, menegaskan tidak ingin sejarah kelam ini terulang kembali,” ujar Azhari.
Azhari menjelaskan, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam surat kepada Menteri ESDM. Pertama, Aceh menolak jika pengelolaan gas Mubadala Energy dilakukan menggunakan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau pengolahan di laut lepas. Pemerintah Aceh meminta agar seluruh proses pengolahan dilakukan di darat (onshore), dengan memanfaatkan fasilitas eks PT Arun Gas maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Kedua, Azhari mendesak agar dokumen perencanaan pengembangan atau Plan of Development (PoD) Blok Andaman ditunda sementara. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena masih terdapat perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat terkait pengelolaan proyek strategis tersebut.
Lebih lanjut, senator asal Aceh itu mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jangan sampai kita membuat undang-undang, tapi tidak dijalankan. Hasil alam Aceh sudah ada ketentuannya di MoU Helsinki dan UUPA. Sebagai perwakilan daerah, saya harus berdiri tegak berpihak pada rakyat Aceh,” tegasnya.
Azhari juga menyinggung sejarah konflik Aceh yang menurutnya tidak terlepas dari persoalan ketidakadilan dalam pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam.
“Konflik Aceh dulu terjadi karena ketidakadilan pusat terhadap masyarakat Aceh. Kita tidak ingin ketidakadilan ini terulang, dan jangan sampai memicu timbulnya konflik-konflik baru,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap Aceh dalam pengelolaan sektor migas.
“Aceh ini berbeda dengan wilayah lain karena memiliki BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh). Keberpihakan pusat terhadap Aceh adalah prioritas kami,” ujar Laode.
Ia juga menegaskan bahwa manfaat gas dari Blok Andaman harus terlebih dahulu dirasakan oleh masyarakat Aceh sebelum didistribusikan ke daerah lain.
“Sebelum gas Andaman itu dikirim untuk kebutuhan Pulau Jawa, masyarakat Aceh harus menikmatinya terlebih dahulu. Kami akan merumuskan formula terbaik bersama Gubernur Aceh dan BPMA,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Laode mengakui besarnya kontribusi Aceh terhadap ketahanan energi nasional selama puluhan tahun.
“Selama Indonesia belum booming gas seperti sekarang, ekspor gas kita selama ini berasal dari Aceh. Jadi, memang kita jangan sampai melupakan jasa-jasa Aceh bagi bangsa ini,” pungkas Laode.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar