• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    Kasus Penadahan Sepeda Motor Berakhir RJ di Kejari Bireuen

    Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T14:31:57Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis 25 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Dedi Maryadi, S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka M, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.


    Perkara ini bermula pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Tersangka M berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Z dan tersangka meminta Z untuk dicarikan sepeda motor bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Z meminta uang panjar kepada tersangka M sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah),  kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik Z. Kemudian Z menghubungi tersangka dan menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan - B. Aceh tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type : NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan, kemudian Tersangka M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).


    Bahwa perbuatan tersangka M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.


    Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.


    Dengan proses perdamaian ini Kajari Bireuen berharap kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong).(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini