![]() |
Saifuddin SH, |
Elitnesia.id|Bireuen,- seorang guru di Aceh Utara H(40) tahun menyeret Kapolres Bireuen ke pengadilan buntut penangkapan terhadap dirinya atas dugaan keterlibatan Narkoba jenis ganja.
Berdasarkan perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir terjadwal hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025 sebagai sidang pertama, pemohon praperadilan di wakili oleh kuasa hukumnya Ishak,SH dan Saifuddin SH, sedangkan Kapolres Bireuen di wakili oleh kuasa hukumnya dan di perbantukan oleh kabidkum Polda Aceh,
Buk guru dan kuasa hukumnya menilai tindakan yang di lakukan oleh polres Bireuen sangat bertentangan dengan pasal 9 KUHAP dan pasal 17 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia,dan pasal 4 peraturan kepolisian tentang wilayah hukum negara Republik Indonesia ,Oleh karena Indonesia negara hukum maka proses penyelidikan di polres Bireuen jelas bertentangan dengan hukum, ungkap Saifuddin,S.H
Bahwa sekira tangga 6 mei 2025 pukul 1.30 rumah orang tua buk guru di geledah,dalam operasi tersebut yang di target penyergapan adalah suaminya, Oleh karena suami nya melarikan diri dan sekarang sudah DPO, tetapi pihak polres Bireuen menangkap istrinya yang hari-hari berprofesi sebagai Guru untuk mempertanggung jawabkan hukum terhadap perbuatan suaminya.
Dalam pengeledahan rumah orang tua buk guru ,polisi juga mengambil satu unit mobil Rush dan sepeda motor Yamaha NMAX Beserta uang yang ada di dalam dompet buk guru,ujar Saifuddin .
Dalam hal ini buk guru melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan Negeri Bireuen untuk segera membebaskan dirinya, karena klaen kami sama sekali tidak mengetahui tentang barang haram tersebut sehingga tidak mungkin harus mempertanggung jawabkan hukum pada dirinya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar