Elitnesia.id|Bireuen, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025). Putusan ini dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa R dan JS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan restitusi kepada korban, Muhammad Arif bin Bukhori.
Terdakwa R dijatuhi denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp23.484.437. Jika tidak mampu membayar restitusi, harta kekayaan R akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan apabila tidak mencukupi.
Sementara itu, JS dikenakan denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan dan wajib membayar restitusi Rp11.742.219. Apabila tidak mampu membayar, ketentuan serupa akan diberlakukan dengan ancaman kurungan pengganti selama satu bulan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan tahun, denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar restitusi kepada korban secara bersama sebesar Rp35.226.656.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar