Elitnesia.id|Bireuen, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terpidana kasus narkoba berinisial N.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, di beberapa lokasi aset milik terdakwa yang tersebar di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Adapun barang bukti yang diperiksa meliputi satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Paseh, serta satu bidang tanah kebun karet berikut bangunan di Desa Bukit Mulia.
Proses pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Dari pihak kejaksaan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Leni Fuji Lestari, S.H., bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen.
Terdakwa N sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan bahkan mencederai upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Penangkapan terhadap N dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di kediamannya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah menjerat N. Pemeriksaan aset-aset milik terdakwa menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri dan menyita harta yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkotika.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar