Elitnesia.id|Bireuen, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka kasus pengedaran uang palsu, RAM dan RF, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bireuen pada Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Keduanya diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu dari rumah RAM yang berlokasi di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 2 Maret 2025.
“Tersangka RAM mencetak lembaran uang palsu menggunakan printer dengan kertas merek G Natural, lalu RF menyortir dan memotong uang palsu tersebut agar menyerupai uang asli. Setelah itu, uang palsu disimpan di rumah RAM, dan sebagian dibawa RF untuk dibelanjakan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen dalam keterangan tertulis.
Aksi para tersangka terungkap setelah penggeledahan oleh tim Polres Bireuen pada 16 April 2025 di kediaman RAM. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 33 lembar pecahan Rp50 ribu, tiga lembar pecahan Rp20 ribu, satu lembar pecahan Rp5 ribu, satu unit printer Epson L8050, dan satu unit laptop Dell.
Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai pelimpahan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap RAM dan RF di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kelancaran proses persidangan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar