Elitnesia.id|Bireuen,– Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen bersama majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nyonya N, Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Kecamatan Kota Juang dan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi PBBA Cut Mailina Ariani, S.H., M.H., mewakili Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang diperiksa meliputi dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Alphard tahun 2022 berwarna putih dan Honda CR-Z tahun 2015 berwarna merah. Selain itu, turut diperiksa sejumlah rekening bank, barang-barang bermerek, satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta satu unit tempat pencucian mobil (doorsmeer) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan.
Terdakwa N saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Kasus TPPU yang menjeratnya merupakan pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.
Sebelumnya, N telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin 08 Mei 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sikap tidak kooperatif terdakwa dan perbuatannya yang dinilai sangat merugikan generasi muda sebagai hal yang memberatkan.
N ditangkap kembali oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar