Elitnesia.id|Lhokseumawe, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi berlangsung di halaman Markas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Rabu (9/7/2025) pukul 14.00 WIB, disaksikan oleh masyarakat umum.
Keenam terpidana terdiri dari dua pelanggar Jarimah Maisir (perjudian) dan empat pelanggar Jarimah Zina. Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua pelaku perjudian, yakni Nainun dan Darul Sadikin, masing-masing dijatuhi hukuman 9 kali cambuk. Namun setelah dikurangi masa tahanan, keduanya menjalani eksekusi cambuk sebanyak 3 kali.
Sementara itu, empat terpidana kasus zina menjalani eksekusi dengan rincian sebagai berikut:
Putri Hariyani, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan perbuatan zina, dijatuhi uqubat 47 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan, ia menjalani 40 kali cambuk.
Nurul Afni, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk, tanpa pengurangan masa tahanan.
Hafid Siregar, juga dijatuhi hukuman serupa, yakni 100 kali cambuk tanpa pengurangan.
Imam Samsuardi, terbukti melakukan zina dengan anak di bawah umur. Ia dijatuhi uqubat hudud 100 kali cambuk dan tambahan ta’zir 20 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan serta ketentuan pelaksanaan eksekusi yang berlaku.
"Pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kami memastikan semua proses berjalan dengan memperhatikan hak-hak terpidana dan asas kemanusiaan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar