Elitnesia.id|Bireuen,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan proses penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Keputusan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Proses ekspose penghentian penuntutan berlangsung secara virtual pada Rabu, 30 Juli 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan tim jaksa fasilitator, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilakukan setelah memenuhi syarat administratif dan substansi yang ditetapkan dalam Pedoman Jaksa Agung.
“Restorative justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tapi juga pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar Munawal Hadi.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, terjadi perselisihan antara korban MAG dan Irwandi di sebuah kilang padi di Gampong Seunebok Nalan. Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan diduga melakukan pemukulan terhadap MAG menggunakan tangan kosong ke bagian kepala sebanyak beberapa kali.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh seorang warga, Yusri bin (Alm) Yahya, yang kemudian membawa korban ke RSUD dr. Fauziah Bireuen untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka Z dan F sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Alasan Penghentian Penuntutan
Kejari Bireuen menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini telah melalui proses mediasi antara pihak tersangka dan korban yang difasilitasi oleh jaksa. Kedua belah pihak menyatakan tidak ingin memperpanjang perkara dan memilih jalan damai demi menjaga keharmonisan di lingkungan gampong.
“Langkah ini juga sejalan dengan semangat Kejaksaan Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan,” ujar Kasi Pidum Firman Junaidi.
Dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan oleh Jampidum, maka perkara tersebut resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar