• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Seunebok Nalan Lewat Mekanisme Restorative Justice

    30 Juli 2025, 17:41 WIB Last Updated 2025-07-30T10:41:09Z

     

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Asep N. Mulyana memimpin ekspose virtual penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7/2025).

    Elitnesia.id|Bireuen,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan proses penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Keputusan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.


    Proses ekspose penghentian penuntutan berlangsung secara virtual pada Rabu, 30 Juli 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.


    Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan tim jaksa fasilitator, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilakukan setelah memenuhi syarat administratif dan substansi yang ditetapkan dalam Pedoman Jaksa Agung.


    “Restorative justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tapi juga pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar Munawal Hadi.


    Kronologi Kejadian


    Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, terjadi perselisihan antara korban MAG dan Irwandi di sebuah kilang padi di Gampong Seunebok Nalan. Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan diduga melakukan pemukulan terhadap MAG menggunakan tangan kosong ke bagian kepala sebanyak beberapa kali.


    Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh seorang warga, Yusri bin (Alm) Yahya, yang kemudian membawa korban ke RSUD dr. Fauziah Bireuen untuk mendapatkan perawatan medis.


    Atas perbuatannya, tersangka Z dan F sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


    Alasan Penghentian Penuntutan


    Kejari Bireuen menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini telah melalui proses mediasi antara pihak tersangka dan korban yang difasilitasi oleh jaksa. Kedua belah pihak menyatakan tidak ingin memperpanjang perkara dan memilih jalan damai demi menjaga keharmonisan di lingkungan gampong.


    “Langkah ini juga sejalan dengan semangat Kejaksaan Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan,” ujar Kasi Pidum Firman Junaidi.


    Dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan oleh Jampidum, maka perkara tersebut resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini