Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama jaksa fasilitator, menggelar ekspose perkara tersebut di Kantor Kejari Bireuen, Kamis (31/7/2025).
Ekspose penghentian penuntutan dilakukan secara virtual dan turut dihadiri Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., beserta para Kajari se-wilayah Aceh.
Perkara ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka berinisial MAG terlibat cekcok dan perkelahian dengan korban berinisial Irwandi (17), yang masih berstatus anak, di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan.
Dalam kejadian itu, MAG memukul korban menggunakan gagang sapu hingga mengenai paha kanan korban. Ketika korban turun dari pondok dan terpeleset, tersangka kembali menghantam korban menggunakan sapu ke arah kepala. Pukulan itu mengenai bagian atas kepala, pergelangan tangan, serta jari tangan kanan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Namun, setelah melalui proses mediasi dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak, serta mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, Kejari Bireuen memutuskan menghentikan penuntutan perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar