Elitnesia.id|Bireuen,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka berinisial M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/7/2025).
Proses serah terima dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen. Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini antara lain 192 bungkus sabu dengan total berat 190.576 gram, satu unit mobil Honda City warna metalik, dan satu unit handphone merek Samsung.
Kepala Kejari Bireuen melalui siaran pers menyampaikan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka M bersama seorang rekan berinisial Radat (DPO) tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen. Di sana, mereka bertemu dengan seorang pria lain berinisial Fatdan (juga DPO) di sebuah warung.
Setelah pertemuan tersebut, sekitar pukul 02.40 WIB, Radat yang mengemudikan mobil membawa M dan barang bukti sabu menuju suatu lokasi di sekitaran Kedai Pandrah. Dalam perjalanan, M sempat bertanya ke mana sabu tersebut akan dibawa. Radat kemudian menghubungi Fatdan melalui telepon.
Tak lama setelah itu, kendaraan mereka dikejar oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk di Jalan Raya Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Usai kecelakaan, Radat melarikan diri, sementara M yang dalam kondisi pusing berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pelimpahan tahap II, tersangka M langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.
Sumber: Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar