• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (554) Hukum (88) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (353) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPN Bireuen Disebut “Berhantu”, Keuchik Unteun Reutoh Minta Program PTSL Dievaluasi Total

    09 Januari 2026, 16:16 WIB Last Updated 2026-01-09T09:16:11Z

     

    Keuchik Gampong Unteun Reutoh, Kecamatan Kota Juang, Bailawi.

    Elitnesia.id|Bireuen,— Kritik keras kembali dialamatkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen. Keuchik Gampong Unteun Reutoh, Kecamatan Kota Juang, Bailawi, menilai pelayanan pertanahan di Bireuen tidak transparan dan cenderung mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat.



    Bailawi bahkan mengibaratkan BPN Bireuen seperti “instansi berhantu” karena dinilai sulit ditemui dan tidak memberikan kejelasan atas berbagai persoalan sertifikat tanah warga.



    “Pelayanan BPN Bireuen seperti instansi berhantu. Sulit ditemui, tidak ada kejelasan, dan masyarakat dipaksa menunggu tanpa kepastian. Kita seperti berurusan dengan bayangan,” kata Bailawi, Jumat (9/1/2026).



    Ia menyoroti mandeknya penyelesaian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan PRONA yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, ratusan sertifikat warga sejak 2017 hingga kini belum diterbitkan tanpa penjelasan yang jelas.



    “Ratusan sertifikat warga sejak 2017 masih menggantung entah di mana. Masyarakat terus menekan keuchik, sementara pihak yang bertanggung jawab justru diam. Ini bukan sekadar lambat, tetapi sudah masuk kategori kegagalan sistemik,” ujarnya.



    Bailawi menegaskan, ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada pemerintahan gampong karena aparatur desa menjadi sasaran keluhan dan kemarahan warga, padahal persoalan berada di luar kewenangan desa.



    Ia mendesak agar BPN Bireuen segera dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari sistem kerja, transparansi informasi, hingga integritas pelayanan publik. Selain itu, ia meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen untuk turun tangan secara serius.



    “Kami meminta APDESI tidak lagi menunggu. Harus ada desakan resmi kepada BPN. Bila perlu, seluruh data PTSL dibuka secara terang agar publik mengetahui di mana letak masalahnya,” kata Bailawi.



    Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan penyelesaian sertifikat tanah berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.



    “Kalau ini terus dibiarkan, bisa meledak sewaktu-waktu. Warga sudah kehilangan kesabaran karena terlalu lama menunggu tanpa hasil,” ujarnya.



    Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Bireuen belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait kritik yang disampaikan tersebut.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini